23 Mei 2017 11:58

Sesuai Ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir kalinya dirubah dengan Perpres 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perpres 54 Tahun 2010,


Secara Khusus Perpres 172 Tahun 2014 tentang Perubahan ketiga Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; pasal 38 ayat 5 (lima) huruf d.1 yaitu;


“ Pekerjaan pengadaan dan penyaluran benih yang meliputi benih padi,
benih jagung, dan kedelai serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada
petani dalam rangka menjamin ketersedian benih dan pupuk secara tepat dan cepat
untuk peningkatan ketahan pangam”.
 

Demikian Pengumuman Hasil Penunjukan Langsung disampaikan untuk di ketahui

Ttd
POKJA 15 Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Kabupaten Barito Utara  
Lampiran: